Respon Cepat Layanan 110, Polisi Gagalkan Penggalian Kabel Tanpa Izin di Jalan Hiligoo


 

PADANG, Ladokutunews.id — Layanan pengaduan cepat Call Center 110 kembali membuktikan efektivitasnya dalam menjaga ketertiban masyarakat di Kota Padang. ​Petugas kepolisian bergerak cepat merespon laporan warga terkait adanya aktivitas penggalian kabel yang mencurigakan di kawasan Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat.


​Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 2 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.


​Mendapati laporan tersebut, tim gabungan dari Polresta Padang bersama personel Polsek Padang Barat langsung terjun menuju lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan pemeriksaan.


​Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah pekerja yang tengah melalukan penggalian di pinggir jalan pada jam yang tidak biasa.


​Petugas kepolisian kemudian menghampiri para pekerja tersebut dan menginterogasi aktivitas yang sedang mereka lakukan di lokasi.


​Kepada polisi, para pekerja tersebut mengklaim bahwa mereka merupakan pihak yang ditunjuk oleh Telkom untuk mengambil instalasi kabel di area tersebut.



​Namun, kecurigaan petugas semakin menguat saat meminta dokumen dan surat perintah kerja resmi terkait aktivitas penggalian yang mereka lakukan.


​Para pekerja tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan maupun surat tugas resmi yang sah dari instansi terkait kepada petugas di lapangan.


​Melihat ketidakjelasan perizinan tersebut, Perwira Pengawas (Pawas) yang memimpin personel di lokasi bertindak tegas.


​Piket Pawas langsung memerintahkan para pekerja untuk menghentikan seluruh aktivitas penggalian saat itu juga demi mengantisipasi potensi tindak kejahatan maupun perusakan fasilitas umum.


​Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan Layanan Call Center 110 jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Lebih baru Lebih lama