Residivis Curanmor Diringkus di Kinali, Polres Pasaman Barat Amankan Tiga Sepeda Motor


 

PASAMAN BARAT, Ladokutunews.id — Gebrakan awal Operasi Jaran Singgalang 2026 membuahkan hasil nyata. Jajaran Polres Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Reskrim Polsek Kinali sukses membekuk seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IG (26).


Penangkapan terhadap pria paruh baya ini dilakukan di pinggir jalan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Sabtu dini hari (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan yang melibatkannya dalam tiga Laporan Polisi berbeda di wilayah hukum Polsek Kinali.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.


Honda Revo (BB 5521 RZ): Milik korban Heriansyah, dicuri dengan modus berpura-pura meminjam kendaraan di Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo.


Yamaha Jupiter Z (BA 7299 QN): Milik korban Sihel, digasak saat terparkir di tepi jalan.


Viar (BA 4522 QY): Milik korban Raksa, diamankan bersama dua motor lainnya dari hasil pengembangan di Padang Ganting dan Padang Jirek.


Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan memantau kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan ketat, lalu mendorong dan mempreteli kunci kontaknya. Sementara untuk kasus Honda Revo, pelaku melancarkan tipu muslihat dengan modus pinjam pakai lalu melarikan kendaraan korban.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat setempat yang selama ini merasa resah dengan maraknya aksi pencurian kendaraan roda dua. Langkah cepat kepolisian dalam memetakan jaringan kejahatan dan mengamankan barang bukti di berbagai titik persembunyian menunjukkan profesionalisme aparat dalam merespons laporan warga.


Kendati demikian, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak lantas lengah dan tetap mengedepankan kewaspadaan mandiri. Penggunaan kunci pengaman ganda serta pemilihan lokasi parkir yang lebih aman menjadi benteng pertahanan pertama guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.


Atas perbuatannya, terduga pelaku IG kini mendekam di sel tahanan Polsek Kinali beserta seluruh barang bukti. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara pengembangan lanjutan masih dilakukan untuk memburu potensi keterlibatan pihak lain. (AM)

Lebih baru Lebih lama