LIMA PULUH KOTA, Ladokutunews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Lima Puluh Kota meringkus tiga pria dewasa berinisial Z (23), A (19), dan AF (38) dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapur IX. Operasi penindakan yang dipimpin langsung oleh jajaran kepolisian ini dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (4/9/2026) dini hari hingga pagi.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi krusial itu, personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan.
Petugas menggerebek sebuah rumah di Jorong III Koto Bangun, Nagari Koto Bangun, tempat di mana Z dan A diamankan. Saat penyergapan berlangsung, Z sempat panik dan berupaya membuang barang bukti melalui sela-sela papan lantai dapur rumah.
Hasil penggeledahan cepat di lokasi pertama mendapati satu paket kecil sabu seberat sekitar 0,10 gram di dekat tersangka Z, sementara A diringkus tanpa perlawanan di dalam kamar. Berdasarkan interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial AF.
Berbekal pengakuan tersebut, tim pengembangan bergerak menuju target kedua di Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi. Di lokasi ini, petugas mendapati AF sedang tertidur lelap sebelum akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Disaksikan langsung oleh kepala jorong, wali nagari, dan warga setempat, penggeledahan di rumah AF membuahkan hasil signifikan. Polisi menemukan satu paket sedang sabu seberat sekitar 4,82 gram yang disembunyikan di dalam kotak bening di dalam lemari kamar.
Selain sabu dengan total keseluruhan mencapai 4,92 gram, petugas turut menyita barang bukti pendukung transaksi. Barang-barang tersebut meliputi plastik klip bening, sendok modifikasi, timbangan digital, uang tunai Rp200.000, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu bernomor polisi BA 2732 CAB.
Seluruh tersangka bersama barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Lima Puluh Kota guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba ini turut dibarengi dengan langkah preventif melalui sinergi bersama masyarakat. Peran aktif warga dalam memberikan informasi sekecil apa pun dinilai sangat menentukan keberhasilan aparat dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang di tingkat nagari.
Keberhasilan operasi ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara penegak hukum dan warga dalam melindungi generasi muda dari ancaman kehancuran akibat narkotika. Polres Lima Puluh Kota memastikan proses hukum akan ditegakkan secara transparan dan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (AM)
