LIMAPULUH KOTA, Ladokutunews.id — Tim Polsek Guguk Polres Limapuluh Kota bergerak cepat mengamankan dua orang terduga pelaku pembuangan janin bayi yang sempat menggegerkan warga Jorong Koto Kociak, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kamis (27/8/2026).
Penangkapan para pelaku berhasil dilakukan berkat respons sigap kepolisian setelah menerima laporan serta keluhan langsung dari masyarakat setempat.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid, melalui Kapolsek Guguk Iptu Hamrizal, membenarkan jajarannya telah mengamankan pasangan terduga pelaku tersebut.
Iptu Hamrizal menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pengembangan informasi awal di lapangan serta laporan warga terkait ciri-ciri terduga pelaku.
Petugas bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku utama sekitar pukul 15.05 WIB.
Pelaku utama berinisial AS (24) ditangkap tanpa perlawanan saat tengah bekerja di lokasi pembibitan tanaman di kawasan Tabek Panjang.
Dari hasil interogasi mendalam terhadap AS, petugas langsung bergerak menuju daerah Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, untuk mengejar pelaku lainnya.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus pelaku kedua berinisial YR (22) tanpa kendala di kediaman pribadinya.
Kasus ini pertama kali terkuak setelah warga setempat secara tidak sengaja menemukan janin bayi yang diperkirakan berumur lima bulan tergeletak di dekat area makam (pandam pakuburan) Jorong Koto Kociak.
Saat ini kedua terduga pelaku telah digelandang ke Mapolsek Guguk guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut. (AM)
