Tim Elang Timur Ringkus Kurir Ganja di Rao, 16 Paket Besar Disita Polres Pasaman



PASAMAN, Ladokutunews.id – Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman kembali menggagalkan peredaran narkotika jalur lintas provinsi. Seorang pemuda berinisial SPR alias Een (17), warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, diringkus saat membawa 16 paket besar ganja kering.


Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Petugas memergoki pergerakan pelaku pada Kamis (27/8/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.


Kapolres Pasaman, AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan keberhasilan jajarannya dalam membongkar jaringan kurir barang haram tersebut. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Pasaman, AKP Fahrul Roji, S.H.


"Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman berhasil mengamankan seorang kurir beserta barang bukti berupa 16 paket besar ganja kering siap edar," ujar AKBP Adirawa.


Penindakan hukum ini secara resmi telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR tertanggal 27 Agustus 2026.


Operasi pencegatan berawal dari informasi masyarakat mengenai pergerakan mencurigakan kendaraan yang membawa narkotika melintasi wilayah perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian ketat di titik rawan kawasan Rao.


Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 16 paket besar ganja kering yang disembunyikan pelaku untuk mengelabui kepolisian. SPR tak berkutik saat barang bukti tersebut ditemukan di hadapannya.


Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah digelandang ke Mapolres Pasaman untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami asal usul barang serta pemesan utama di balik aksi pemuda tersebut.


AKBP Adirawa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Pasaman. Penjagaan dan patroli di jalur perbatasan terus ditingkatkan guna memutus rantai pasokan barang haram dari luar daerah.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (AM)

Lebih baru Lebih lama