LIMAPULUH KOTA, Ladokutunews.id — Suasana tenang di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota mendadak geger pada Minggu sore (23/8/2026). Tim Satresnarkoba Polres 50 Kota bergerak cepat menggerebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (44) yang diduga kuat menjadi penguasai sekaligus pengedar barang haram di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga setempat yang mencium aroma aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Tak ingin laporan masyarakat menguap begitu saja, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengantongi identitas serta keberadaan P yang disinyalir kuat memegang peranan penting.
Di bawah komando Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., tim bergerak presisi melakukan penindakan sekitar pukul 16.30 WIB. Saat digerebek di dalam rumahnya, P tak mampu berkutik. Petugas yang disaksikan perangkat desa setempat, seperti Kepala Jorong dan Ketua Bamus, langsung menggeledah pakaian serta seluruh sudut area bangunan.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1 gram yang disembunyikan di saku celana bagian kanan depan tersangka. Penggeledahan berlanjut ke area kamar tidur, di mana petugas kembali menemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 6,84 gram yang disimpan rapi di dalam laci lemari plastik.
Selain menyita dua jenis barang haram tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti pendukung untuk kepentingan hukum. Satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 warna abu-abu beserta kartu SIM yang diduga digunakan untuk bertransaksi, serta celana panjang merek HUGO LIORIS tempat ditemukannya sabu, turut diangkut ke Mapolres 50 Kota.
Di hadapan penyidik, P mengakui secara lisan bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan di rumahnya berada di bawah penguasaannya. Namun, polisi tidak lantas percaya begitu saja pada pengakuan awal pelaku. Penyidik kini terus mendalami keterangan P guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta memastikan apakah ada keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal menegaskan bahwa proses hukum kasus ini tidak berhenti pada penangkapan P. Pihaknya saat ini mengarahkan penyidikan ke tahap pengembangan untuk membongkar pemasok utama dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di kawasan Kabupaten Lima Puluh Kota agar tidak semakin meluas.
Aksi sigap kepolisian ini mendapat apresiasi penuh dari Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H. Ia menyampaikan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang berani melapor, seraya menegaskan komitmen institusinya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku bisnis haram narkoba di wilayah hukumnya.
"Narkotika adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Polres 50 Kota akan terus melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," tegas AKBP Syaiful Wachid.
Kini, P beserta barang bukti telah resmi ditahan di Mapolres 50 Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT. Proses penyidikan masih terus bergulir, sementara masyarakat menunggu pengungkapan jaringan besar yang berdiri di balik temuan sabu dan ganja di Sarilamak tersebut. (AM)
