Polres Pasaman Barat Tangani 46 Kasus Narkoba hingga Agustus 2026, 56 Tersangka Diamankan



PASAMAN BARAT, Ladokutunews.id - Peredaran narkotika di Kabupaten Pasaman Barat hingga pertengahan tahun ini masih menjadi persoalan serius yang memprihatinkan. Kepolisian Resor Pasaman Barat mencatat lonjakan pengungkapan kasus yang mengindikasikan tingginya ancaman barang haram tersebut di tengah masyarakat.


Hingga Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat tercatat telah menangani sedikitnya 46 perkara pidana narkotika. Dari deretan pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 56 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Sitaan tersebut terdiri dari 1.208,5 gram ganja kering, 732,3 gram sabu-sabu, serta 5 butir ekstasi seberat 2,20 gram.


Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan bahwa tingginya angka penindakan ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Menurutnya, ancaman penyalahgunaan barang haram ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata dan membutuhkan penanganan lintas sektor.


Dari total 46 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2026, sebanyak 32 berkas perkara di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Sementara itu, 14 perkara sisanya saat ini masih berada dalam proses penyidikan intensif oleh penyidik kepolisian.


Selain fokus menuntaskan kasus tahun berjalan, Polres Pasaman Barat juga masih menyelesaikan tunggakan penanganan hukum. Terdapat 14 perkara sisa dari tahun 2025 yang saat ini masih masuk dalam rangkaian proses penegakan hukum secara akuntabel.


Tak hanya mengedepankan tindakan represif melalui penangkapan, aparat kepolisian juga gencar memperkuat benteng pencegahan. Sosialisasi edukatif terus digencarkan ke lingkungan sekolah, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, hingga ke tengah kelompok masyarakat.


Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, Polres Pasaman Barat turut menginisiasi pembentukan Kampung Bebas Narkotika. Program berbasis komunitas ini dirancang untuk membentengi wilayah pemukiman warga dari infiltrasi jaringan pengedar narkoba langsung dari tingkat tapak.


Kapolres juga mengimbau warga agar tidak takut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian menjamin perlindungan penuh dan kerahasiaan identitas bagi setiap warga yang memberikan informasi valid.


Upaya memutus rantai peredaran barang haram di Pasaman Barat pada akhirnya memerlukan kerja sama kolektif. Penanganan masalah ini tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan butuh sinergi kuat dari pihak keluarga, sekolah, pemerintah nagari, hingga seluruh elemen masyarakat. (AM)

Lebih baru Lebih lama