Sawahlunto, - Ladokutunews.id - Aksi Kejar-kejaran Dramatis di Sawahlunto, Pengedar Sabu Berinisial EF Diringkus Polisi Aksi kejar-kejaran menegangkan mewarnai penangkapan seorang pria berinisial EF alias DE (43) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Tim Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto sukses mengamankan terduga pelaku pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Operasi penangkapan tersebut berlangsung dramatis di pinggir jalan Dusun Binasi, Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sawahlunto, Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H., menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini tercatat resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SAWAHLUNTO/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 18 September 2026.
Kronologi bermula ketika petugas berupaya menghentikan laju kendaraan EF yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Genio hitam berpelat nomor BA 6082 JAA. Menyadari kehadiran aparat, pelaku justru tancap gas berusaha melarikan diri hingga kendaraannya terjatuh di badan jalan.
Bukannya menyerah, EF nekat kabur dengan berlari meninggalkan kendaraannya demi menghindari tangkapan petugas. Pelarian kilat tersebut akhirnya berhasil diputus setelah aparat mengepung dan membekuknya di pekarangan rumah warga, sekitar 20 meter dari titik awal ia terjatuh.
Catatan Penting: Keberhasilan operasi ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok daerah di Sumatera Barat.
Guna menjamin transparansi dan keabsahan hukum, polisi langsung menghadirkan perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan awal. Di hadapan para saksi mata tersebut, tersangka EF secara kooperatif mengakui bahwa dirinya baru saja mengonsumsi barang haram jenis sabu.
Penggeledahan menyeluruh kemudian diluncurkan terhadap badan, pakaian, hingga kendaraan yang dikuasai tersangka. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Pemeriksaan berlanjut pada bagian fisik sepeda motor hingga petugas menemukan satu kotak rokok merek Feloz Bold di saku sebelah kiri kendaraan. Di dalam kotak rokok berpaduan warna silver dan hitam itulah tersimpan satu paket kecil sabu terbungkus plastik klip bening.
Seluruh barang bukti fisik berupa paket sabu, ponsel, serta sepeda motor matik milik pelaku langsung disita untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka EF beserta barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Sawahlunto guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lanjutan. (Ari)
