PADANG, Ladokutunews.id — Pengadaan booth usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Kota Tua Padang yang bersumber dari anggaran Pokok Pikiran (Pokir) Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, menjadi perhatian setelah muncul informasi pemanfaatan booth melalui mekanisme penyewaan.
Berdasarkan dokumen rekap kegiatan yang dihimpun, anggaran kegiatan Booth Ekraf Kota Padang tercatat sekitar Rp340 juta. Sementara itu, masyarakat yang diwawancarai reporter mengonfirmasi adanya informasi tarif sewa booth sebesar Rp15 juta per tahun.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan aset, mekanisme pemanfaatan, dasar penetapan tarif, serta pengelolaan penerimaan dari penyewaan fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran publik.
Persoalan ini menjadi penting karena booth tersebut berkaitan dengan program pemberdayaan UMKM dan pengembangan ekonomi kreatif di kawasan Kota Tua Padang yang di aakomodir oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Nanda satria.
Dalam dokumen rekap kegiatan Pokir yang diperoleh, kegiatan Booth Ekraf Kota Padang dengan anggaran sekitar Rp340 juta.
Adapun rincian yang tercantum meliputi:
1. Pengadaan dua unit booth melalui e-katalog sebesar Rp317.490.600.
2. Pengadaan delapan unit kursi sebesar Rp2.664.000.
3. Pengadaan tiga unit meja lipat portabel sebesar Rp2.955.000.
4. Biaya perjalanan koordinasi sebesar Rp15.000.000.
Total dari rincian tersebut mencapai Rp338.109.600.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp1.890.400 apabila dibandingkan dengan angka anggaran Rp340 juta yang disebutkan dalam rekap kegiatan.
Dokumen kegiatan juga menyebutkan bahwa booth, kursi, dan meja ditempatkan di kawasan Pengelola Kota Tua Padang atau lokasi yang dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Kota Tua Padang Yang di Ketuai Jony Wongso .
Dalam penelusuran lapangan, reporter memperoleh keterangan masyarakat mengenai tarif sewa booth sebesar Rp15 juta per tahun.
Publik juga perlu mengetahui apakah penyewaan merupakan bagian dari kebijakan resmi pengelolaan kawasan Kota Tua Padang atau dilakukan melalui mekanisme lain.
Dalam wawancara pada(27/10/26), Nanda Satria menjelaskan bahwa master plan kawasan Kota Tua dibuat oleh pemerintah provinsi, sementara lokasi kegiatan berada di wilayah Kota Padang.
Menurut keterangannya, koordinasi mengenai teknis penempatan booth, status lokasi, serta pengelolaan kawasan dilakukan bersama Dinas Pariwisata Kota Padang dan Badan Pengelola Kota Tua Padang.
Ia juga menyampaikan bahwa calon penghuni booth melalui proses pemilihan atau kurasi.
Meski demikian, keterangan tersebut belum menjawab secara rinci mengenai dasar penetapan tarif Rp15 juta per tahun, pihak yang menerima pembayaran, serta status administrasi booth setelah pengadaan.
Penjelasan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan hubungan antara pengadaan melalui Pokir, pengelolaan aset, dan mekanisme penyewaan kepada pelaku usaha.
Dinas Koperasi dan UKM Sumbar menyatakan tidak mengetahui
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Dr. Endrizal, ketika dimintai tanggapan, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan yang disampaikan, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas sebagai kepala dinas.
Selain itu, Endrizal menyampaikan tidak terdapat alokasi anggaran terkait persoalan yang ditanyakan pada dinasnya.
Ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Padang, khususnya Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Pariwisata.
Informasi penyewaan booth yang bersumber dari pengadaan anggaran publik menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pemanfaatan aset dengan tujuan awal kegiatan.
Apabila booth tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD), pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan aset daerah.
PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 mengatur mekanisme pemanfaatan aset, termasuk melalui sewa, sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika aset yang dibiayai APBD dimanfaatkan atau disewakan tanpa kewenangan, tanpa persetujuan yang dipersyaratkan, atau tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum.
Apabila penerimaan sewa tidak dicatat atau tidak disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Pengadaan booth melalui anggaran Pokir yang dikaitkan dengan kegiatan ekonomi kreatif semestinya memiliki tujuan yang jelas dalam mendukung pelaku UMKM.
Karena itu, proses pemilihan penerima manfaat, penetapan tarif, pengelolaan lokasi, dan pemanfaatan fasilitas perlu dilakukan secara transparan.
Masyarakat berhak mengetahui apakah booth tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung UMKM, bagaimana calon penghuni dipilih, serta apakah mekanisme penyewaan telah sesuai dengan tujuan program.
Apabila fasilitas publik dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis pihak tertentu tanpa dasar dan mekanisme yang sah, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian penggunaan aset dengan tujuan pengadaan.
Klarifikasi kepada Badan Pengelola Kota Tua Padang
Media - memandang perlu adanya penjelasan resmi dari Badan Pengelola Kota Tua Padang dan OPD terkait mengenai pengelolaan booth tersebut.
Informasi mengenai tarif sewa Rp15 juta per tahun telah dikonfirmasi masyarakat. Sementara itu, status aset, dasar penetapan tarif, kewenangan pengelola, dan pencatatan penerimaan masih membutuhkan penjelasan resmi melalui dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penggunaan anggaran publik dan pemanfaatan fasilitas yang berkaitan dengan pemberdayaan UMKM harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
Jika booth tersebut memang disewakan, publik berhak mengetahui dasar hukumnya, siapa penerima manfaatnya, siapa pengelolanya, serta bagaimana uang sewa dipertanggungjawabkan.
(Tim Investigasi)
