Bejat! Kakek 63 Tahun Ditangkap Polisi Saat Jadi Badut Jalanan Usai Hamili Anak Disabilitas di Pasaman Barat



Pasaman Barat, - Lodokunews.id - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial D (63) alias Unyil. Penangkapan ini dilakukan setelah terduga pelaku dilaporkan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyandang disabilitas intelektual.


Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai badut hiburan keliling tak berkutik saat diringkus polisi. Penangkapan berlangsung di kawasan Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB.


Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Algino Ganaro setelah tim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung digelandang ke Mako Polres Pasaman Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi bejat tersebut ternyata tidak dilakukan sekali. Peristiwa kelam ini terjadi secara berulang dalam rentang waktu Juli 2024 hingga Januari 2026 di sebuah kebun nilam.


Lokasi kejadian berada di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan penyandang disabilitas intelektual yang disamarkan namanya menjadi Bunga.


Dalam pemeriksaan awal di kantor polisi, tersangka D dikabarkan telah mengakui seluruh perbuatannya. Modus operandi pelaku tergolong licik karena memanfaatkan kondisi fisik dan psikis korban untuk melancarkan niat jahitnya.


Tersangka diketahui kerap memberikan ancaman secara fisik maupun psikis kepada korban. Selain itu, pelaku juga memberikan sejumlah uang tutup mulut agar korban tidak berani mengadu kepada orang tua atau orang lain.


Akibat perbuatan keji tersebut, korban saat ini dilaporkan dalam kondisi hamil. Kasus ini langsung mendapat perhatian khusus mengingat kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas serta mengalami dampak psikologis berat.


Pihak kepolisian bersama tenaga ahli saat ini memberikan perhatian ekstra terhadap penanganan korban. Pemeriksaan intensif dilakukan secara sangat hati-hati dengan melibatkan pendampingan khusus dari psikolog klinis APSIFOR Perwakilan Sumatera Barat.


Hingga saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan harus mendekam di balik jeruji besi. (AM)

Lebih baru Lebih lama