BUKITTINGGI, Ladokutunews.id — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi Sumatera Utara–Sumatera Barat. Dalam operasi senyap ini, petugas menyita barang bukti ganja kering seberat 44.084,46 gram atau setara 44 kilogram serta meringkus tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir hingga pengendali utama.
Pengungkapan bermula pada Minggu pagi (06/09/26) sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Berkat laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar, tim intelijen BNNP Sumbar memantau sebuah mobil Toyota Calya merah bernomor polisi BA 1875 OM yang melintas di jalur lintas Sumatera. Kendaraan tersebut akhirnya dicegat di depan SPBU Sawah Panjang, di mana dua pria berinisial MR dan AAZ tak berkutik saat diringkus tanpa perlawanan.
Pemeriksaan lebih lanjut di lokasi memperkuat kecurigaan petugas ketika mendapati puluhan paket ganja tersembunyi rapi di bagasi belakang mobil. Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong lihai untuk mengelabui petugas, yakni dengan menyamarkan paket-paket narkotika tersebut di dalam tumpukan karung beras dan kantong plastik hitam.
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, SH, MH, dalam konferensi pers pada Selasa (08/09/26) memaparkan rincian barang bukti yang berhasil diamankan. Ganja tersebut terbagi ke dalam berbagai kemasan, mulai dari karung beras merek Cakra Kembar, karung Beras Putih Super, hingga karung biru dan bungkusan plastik hitam. Total keseluruhan barang haram yang diamankan mencapai 44.084,46 gram, sebuah jumlah masif yang dipastikan dapat merusak masa depan ribuan jiwa jika lolos ke tangan peredar.
Tidak berhenti pada penangkapan dua kurir di Pasaman, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan interogasi intensif, petugas melacak keberadaan otak pelaku dan berhasil mencokok seorang pria berinisial TRAR di wilayah Kuranji, Kota Padang. Tersangka TRAR diidentifikasi sebagai pengendali operasional sekaligus pemilik barang yang merancang skema pengiriman lintas wilayah tersebut.
Kini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti—termasuk unit mobil, telepon seluler, dan uang tunai hasil transaksi—telah diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk proses hukum lanjutan. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman badan yang sangat berat.
Kasus besar ini mencerminkan betapa rentannya jalur darat lintas provinsi yang kerap dimanfaatkan oleh sindikat internasional maupun nasional untuk memasok barang perusak generasi bangsa ke bumi Minangkabau. Modus operandi pengiriman logistik gelap yang kian bergeser menggunakan kendaraan pribadi berkedok mobilitas harian menuntut ketelitian ekstra serta kesiapsiagaan penuh dari aparat penegak hukum di lapangan.
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, BNNP Sumbar terus mengimbau masyarakat agar tidak pernah kendor dalam mengawasi lingkungan sekitar dari gelagat mencurigakan. Sinergi antara partisipasi aktif warga dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi benteng utama dalam memastikan wilayah Sumatera Barat bersih dan steril dari cengkeraman sindikat narkotika mematikan. (AM)
