PADANG, Ladokutunews.id — Jajaran Polsek Padang Utara, Polresta Padang, mengungkap titik terang kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial A alias Si Ad (43) diringkus polisi di kediamannya di Jalan Merak No. 5B, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih dengan nomor polisi BA 3824 GA yang terparkir di teras rumah terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama M. Adiyaksa Brilianto yang kehilangan kendaraannya pada Senin (4/5/2026) lalu di kawasan Jalan Eka Darma, Alai Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal, S.H., bersama tim opsnal untuk memburu pelaku. Berdasarkan informasi akurat di lapangan, tim langsung bergerak menggerebek lokasi dan mendapati sepeda motor korban berada di tangan A yang mengaku menerimanya secara gadai.
Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran 2026 yang diinstruksikan melalui Surat Telegram Polda Sumbar Nomor STR/65/IX/Ops.1.3/2026 tertanggal 4 September 2026. Operasi khusus ini digelar guna menekan angka kriminalitas jalanan dan memburu para pelaku kejahatan kendaraan bermotor di wilayah hukum Sumatera Barat. Saat ini, terduga penadah beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat menuntut kesadaran kolektif serta peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti untuk mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi kendaraan dengan kunci ganda serta menghindari transaksi pembelian kendaraan bekas yang mencurigakan atau tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat-surat resmi. Langkah preventif ini dinilai sangat efektif guna mempersempit ruang gerak para pelaku sindikat pencurian yang kerap mengincar kendaraan di lokasi-lokasi rawan.
Di sisi lain, maraknya kasus penadahan barang hasil curanmor menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai tindak pidana pencurian hingga ke akarnya. Setiap orang yang dengan sengaja membeli, menyewa, atau menerima gadai barang yang patut diduga berasal dari kejahatan dapat dijerat dengan pasal hukum yang berat demi memberikan efek jera. Melalui komitmen dan keseriusan jajaran Polsek Padang Utara dalam mengusut tuntas perkara ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Padang dapat senantiasa terjaga dengan baik.
Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami keterangan terduga pelaku guna mengungkap jaringan di atasnya serta memburu pelaku utama yang melarikan diri saat eksekusi pencurian. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 591 KUHPidana terkait tindak pidana penadahan hasil kejahatan. (AM)
