Satresnarkoba Polres Padang Panjang Bekuk Pria Paruh Baya dengan Barang Bukti Sabu, Ganja, dan Ekstasi



PADANG PANJANG, Ladokutunews.id — Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran penegak hukum. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang bergerak cepat meringkus seorang pria paruh baya berinisial RY (48) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


Penangkapan dramatis ini berlangsung pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Rasuna Said RT 013, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.


Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi berharga itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam dan bergerak menuju target operasi.


Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku yang kemudian mengaku bernama Rolly Yernandes. Guna memastikan proses hukum yang transparan, penggeledahan rumah disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat beserta warga sekitar.


Dari hasil penggeledahan teliti di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti yang mencengangkan. Aparat mengamankan 12 paket sabu dengan berat kotor sekitar 5 gram, satu paket ganja kering seberat 2 gram, serta satu butir pecahan diduga ekstasi berwarna pink dan cokelat.


Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung transaksi dan konsumsi narkotika. Barang bukti lain yang diamankan meliputi plastik klip bening, kaca pirek, jarum, bong (alat hisap) dari botol minuman, kotak penyimpanan, celana jeans, hingga satu unit telepon genggam merek Redmi 10S.


Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian. Respons cepat personel di lapangan menjadi kunci utama keberhasilan penindakan ini.


Saat ini, terduga pelaku RY beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Padang Panjang. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang haram tersebut serta memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang.


Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan undang-undang tentang narkotika yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pelaku.


Polres Padang Panjang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus meningkatkan kepedulian lingkungan dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berindikasi pada penyalahgunaan narkoba demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama. (AM)

Lebih baru Lebih lama