Simpan Sabu 7,5 Gram dan Ganja, Warga Padang Panjang Dicokok Polisi di Rumahnya



PADANG PANJANG, Ladokutunews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengamankan seorang lelaki berinisial IS (46) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering. (16.9.26)


Penangkapan dramatis ini dilakukan di sebuah rumah warga yang berlokasi di kawasan Silaing Atas, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Senin (14/9/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.


Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang kemudian langsung ditindaklanjuti personel kepolisian melalui serangkaian penyelidikan mendalam.


Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmad Deddy, S.H., menjelaskan bahwa petugas bergerak taktis setelah memastikan keberadaan terduga pelaku di dalam rumah target pengintaian.


“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan terduga pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti,” ujar Iptu Rahmad Deddy.


Operasi penegakan hukum ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/IX/Satresnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar serta Surat Perintah Penangkapan resmi tertanggal 14 September 2026.


Saat dilakukan penyergapan awal, petugas mendapati satu paket narkotika golongan I jenis sabu digenggam erat di tangan kanan terduga pelaku IS.


Tidak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan yang disaksikan langsung oleh dua orang warga setempat berhasil menguak barang bukti lain yang disembunyikan di dalam rumah.


Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita total lima paket sabu, satu paket ganja kering, satu unit timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan paket plastik klip.


Secara keseluruhan, berat kotor barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku mencapai 7,50 gram, ditambah barang bukti ganja kering seberat 0,50 gram.


Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Padang Panjang guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.


Langkah tegas ini diambil sebagai wujud nyata komitmen kepolisian dalam membersihkan wilayah hukum Padang Panjang dari ancaman peredaran gelap narkotika.


Dalam perkembangannya, penyidik kini tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta melacak kemungkinan adanya jaringan sindikat lain yang berkaitan dengan tersangka IS.


Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam jeratan hukum berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polres Padang Panjang mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait dugaan penyalahgunaan narkoba demi menjaga keselamatan generasi muda daerah. (AM)

Lebih baru Lebih lama