Jejak Hitam Remaja 18 Tahun di Padang Kandas, Polisi Sikat Pengedar Ganja Siap Edar di Lubuk Buaya


 PADANG, Ladokutunews.id – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di ranah minang. Kali ini, seorang remaja pengangguran berinisial RR (18) harus berurusan dengan hukum usai kedapatan menguasai dan berniat mengedarkan barang haram jenis ganja.


​Operasi penangkapan yang senyap namun tegas ini dilancarkan di kawasan padat aktivitas, tepatnya di pinggir jalan raya Jalan Adinegoro No. 7, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Penindakan berlangsung pada Senin (19/10/2026) malam menjelang tengah malam, persisnya pukul 23.50 WIB.


​Gerak cepat aparat penegak hukum ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, Ipda Hidayatul Akmal, S.H. Keberhasilan operasi bermula dari kepedulian masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


​Berbekal informasi berharga dari laporan warga, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Setelah memantau situasi dan memastikan keakuratan informasi, petugas tanpa buang waktu langsung menyergap tersangka RR di pinggir jalan.


​Saat dilakukan penggeledahan badan secara cermat di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana. Polisi menemukan empat paket bungkusan kertas cokelat yang berisi daun, batang, ranting, serta biji kering yang diidentifikasi sebagai narkotika jenis ganja siap edar.


​Tidak hanya mengamankan paket ganja, petugas kepolisian turut menyita satu unit sepeda motor matik merek Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 5261 AAY. Kendaraan tersebut disinyalir kuat menjadi sarana penunjang mobilitas tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya.


​Di hadapan petugas serta saksi-saksi yang berada di lokasi, tersangka RR tidak dapat berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. Pemuda asal Lubuk Buaya ini mengakui secara terbuka bahwa barang bukti ganja yang ditemukan benar-benar berada di bawah penguasaan penuhnya.


​Seluruh rangkaian proses penggeledahan hingga penyitaan barang bukti dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh warga setempat dan unsur saksi dari kepolisian. Usai mengamankan situasi, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih mendalam.


​Langkah sigap ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian untuk melindungi masa depan generasi muda dari bahaya destruktif narkoba. Polisi menilai bahwa keterlibatan anak muda dalam jaringan narkotika memerlukan atensi serius dan penindakan tanpa kompromi demi menyelamatkan sendi-sendi sosial masyarakat.


​Kini, akibat perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Padang. Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna membongkar kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka.


​Atas perbuatannya yang melawan hukum, pemuda pengangguran ini dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana narkotika. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disandingkan dengan aturan hukum pidana terbaru yang berlaku.


​Pihak Polresta Padang tidak lupa menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah aktif berpartisipasi memberikan informasi. Kepolisian terus mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi terciptanya Padang yang bersih dari narkoba. (AM)

Lebih baru Lebih lama