Polemik Gelar Adat Suku Melayu Puluik-Puluik, Refli Datuak Rajo Bandaro Siapkan Langkah Hukum


 

PAINAN, Ladokutunews.id — Polemik gelar adat Datuak Rajo Bandaro Kaum Suku Melayu Puluik-Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, memasuki babak baru. Persoalan gelar sako yang disebut telah dipangku Refli Datuak Rajo Bandaro sejak 1996 tersebut kini berencana dibawa ke ranah hukum.


Refli bersama keluarga dan kaumnya mempersoalkan munculnya nama Hamadi yang disebut akan menggunakan gelar Datuak Rajo Bandaro. Melalui kuasa hukumnya, Suhanda Hakiki, SH, pihak Refli menyatakan akan mempertahankan kedudukan gelar sako tersebut melalui jalur hukum.


Hal itu disampaikan Suhanda Hakiki kepada awak media di Painan, Jumat (2/10/2026). Menurut Hakiki, gelar Datuak Rajo Bandaro merupakan gelar sako Kaum Suku Melayu Puluik-Puluik yang memiliki sejarah pewarisan dan mata rantai dalam kaum.


Hakiki menjelaskan, gelar tersebut secara turun-temurun disebut dipangku melalui hubungan mamak dan kemenakan. Sebelum Refli, gelar Datuak Rajo Bandaro disebut pernah dipangku Junu Datuak Rajo Bandaro dan kemudian Syukur Datuak Rajo Bandaro.


“Gelar ini adalah gelar sako kaum Suku Melayu Puluik-Puluik. Ada sejarah dan mata rantainya, dari Junu Datuak Rajo Bandaro, kemudian Syukur Datuak Rajo Bandaro, dan sekarang Refli Datuak Rajo Bandaro,” ujar Hakiki.


Menurutnya, dalam perspektif adat Minangkabau, persoalan pengangkatan penghulu tidak terlepas dari kaum dan anak kamanakan. Mekanisme adat, kata dia, semestinya dilaksanakan secara bajanjang naiak, batanggo turun dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.


Polemik tersebut mencuat setelah Kerapatan Adat Nagari (KAN) Puluik-Puluik pada 1 Juni 2025 mengundang Refli Datuak Rajo Bandaro bersama kaumnya dalam sebuah pertemuan di UDKP Kantor Camat IV Nagari Bayang Utara. Dalam pertemuan itu, menurut Hakiki, KAN menyampaikan adanya rencana melewakan Hamadi dengan gelar Datuak Rajo Bandaro.


Rencana tersebut mendapat keberatan dari Refli dan keluarganya hingga terjadi perdebatan dalam rapat. Pertemuan itu turut dihadiri unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Karena belum tercapai kesepakatan, rencana melewakan gelar datuak tersebut akhirnya tidak terlaksana.


“Dalam adat, melewakan gelar datuak atau penghulu bukan sekadar memberikan nama. Ada kaum, anak kemenakan, hubungan sako dan pusako, serta proses musyawarah yang harus dihormati,” kata Hakiki.


Hakiki menyebut, pihak Refli sebelumnya telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan pemalsuan dokumen. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan gugatan terhadap KAN Puluik-Puluik ke Pengadilan Negeri Painan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai persoalan tersebut.


Menurut Hakiki, langkah hukum itu ditempuh agar mekanisme adat dan kedudukan kaum tetap dihormati. Ia juga menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab apabila dalam proses pemberian atau penggunaan gelar tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum.


Dalam adat Minangkabau, sako dikenal sebagai gelar pusako kaum yang berkaitan dengan penghulu dan kepemimpinan adat. Karena itu, persoalan pengangkatan datuk maupun pergantian penghulu berkaitan dengan struktur kaum serta hubungan mamak dan kemenakan.


Hakiki menilai persoalan yang terjadi di Puluik-Puluik tidak semata-mata menyangkut nama atau sebutan seseorang, tetapi juga berkaitan dengan kedudukan gelar sako serta mekanisme adat yang berlaku dalam kaum.


Hingga berita ini ditulis, upaya awak media meminta tanggapan Ketua KAN Puluik-Puluik, Afrimal Datuak Rajo Intan, melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban. Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Hamadi untuk memperoleh penjelasan mengenai rencana penggunaan gelar Datuak Rajo Bandaro, namun belum mendapatkan tanggapan.


Jika rencana gugatan tersebut benar-benar didaftarkan ke Pengadilan Negeri Painan, polemik gelar Datuak Rajo Bandaro akan memasuki ranah hukum formal setelah sebelumnya menjadi persoalan di tingkat adat. Hak jawab dan klarifikasi dari KAN Puluik-Puluik maupun Hamadi tetap terbuka untuk menjelaskan persoalan tersebut dari sudut pandang masing-masing.


Di sisi lain, proses penyelesaian persoalan tersebut akan menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara ketentuan adat dan mekanisme hukum formal. Setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan bukti, keterangan, serta dasar yang digunakan dalam mempertahankan pandangannya, sehingga persoalan dapat dilihat secara utuh dari berbagai sisi.


Bagi masyarakat, penyelesaian yang transparan dan sesuai prosedur diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kedudukan gelar yang menjadi pokok persoalan. Terlebih, gelar adat memiliki keterkaitan dengan identitas kaum dan struktur sosial masyarakat, sehingga setiap proses penyelesaiannya diharapkan tetap menjaga hubungan baik antarkeluarga dan anak kemenakan.


Kini, langkah selanjutnya berada pada proses yang akan ditempuh masing-masing pihak, baik melalui mekanisme adat maupun jalur hukum. Apa pun perkembangan berikutnya, penyelesaian yang mengedepankan bukti, aturan, musyawarah, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak menjadi bagian penting agar polemik gelar Datuak Rajo Bandaro dapat menemukan titik terang tanpa memperluas perselisihan di tengah masyarakat. (AM)

Lebih baru Lebih lama