TANAH DATAR, Ladokutunews.id – Pelarian AA alias Anton (45), pria yang disinyalir sebagai spesialis pencurian rumah tinggal, akhirnya kandas. Tim URC Black Panther Satreskrim Polres Tanah Datar bergerak cepat mencokok pelaku setelah beraksi di kawasan Perumahan Kopas, Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.
Terduga pelaku diamankan petugas pada Senin (13/10/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi warga di Kota Bukittinggi yang sempat mengamankan pelaku pada sore harinya, sebelum akhirnya dijemput langsung oleh jajaran Satreskrim.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, S.H., M.H., membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat.
"Begitu menerima informasi keberadaan terduga pelaku di Bukittinggi, tim URC Black Panther langsung meluncur ke lokasi untuk penjemputan dan pengamanan," ujar Iptu Muhammad Iqbal mewakili Kapolres Tanah Datar.
Dalam pemeriksaan intensif, Anton tak bisa berkutik dan akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku menggasak satu unit ponsel Vivo Z1 Pro milik korban bernama Arjuni Ardik di Perumahan Kopas.
Aksi pembobolan itu sendiri terjadi pada Sabtu (9/5/2026). Korban terkejut saat mendapati pintu kamarnya rusak parah akibat didobrak paksa, serta layar televisi di rumahnya pecah hingga mati total. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp10,5 juta dan langsung melapor ke Mapolres Tanah Datar.
Selain menciduk tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat beraksi, antara lain sebilah pisau sepanjang 30 cm, mata pacul, karung putih, baju hijau, serta topi abu-abu milik pelaku.
Dari hasil pengembangan awal, penyidik mengungkap rekam jejak kelam Anton yang disinyalir merupakan pemain lintas wilayah di Sumatra Barat. Pelaku terindikasi terlibat aksi pencurian di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, mencakup tiga TKP di Batusangkar, dua TKP di Padang Panjang, dan empat TKP di Bukittinggi.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang mengancamnya dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan dan merusak kondusivitas wilayah hukum Tanah Datar.
Di sisi lain, Iptu Muhammad Iqbal juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan lingkungan serta memperketat pengamanan hunian pribadi. Sinergi dan kepedulian warga dalam melaporkan hal-hal mencurigakan dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai kejahatan jalanan maupun pembobolan rumah.
Kini Anton bersama seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ari)
